Jumat, 21 Maret 2008

MARAKNYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING


Salah satu penyebab kerusakan hutan Jambi disebabkan oleh maraknya aktivitas pembalakan liar alias illegal logging. Aktifitas ini terjadi secara luas, sistematis, dan seperti tidak terjangkau oleh hukum yang berlaku. Analisis yang dilakukan Departemen Kehutanan pada tahun 2000 menyebutkan bahwa pembalakan liar dilakukan oleh suatu bisnis kegiatan kriminal yang dikelola dengan baik dan memiliki pendukung yang kuat dan suatu jaringan kerja yang sangat ekstensif, sangat mantap dan kokoh sehingga sulit ditolak, diancam, dan sebenarnya secara fisik mengancam otoritas penegakan hukum kehutanan.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa begitu banyak pihak terlibat dalam mata rantai aktifitas illegal ini, baik kalangan sipil sampai militer. Begitu meluasnya sehingga keterlibatan ini sangat terang-terangan. Dibandingkan dengan skala aktifitas yang terjadi, berbagai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan nyaris tidak memberi efek jera sama sekali. Yang kemudian berkembang di lapangan adalah timbulnya rasa “saling pengertian yang sangat mendalam” antara pemodal, pekerja/buruh, pemilik sawmill, penyedia angkutan, petugas kehutanan, aparat kepolisian, aparat militer, dan bahkan petugas DLLAJR. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu menjamurnya kegiatan pembalakan liar.

kitapun dikejutkan dengan penemuan puluhan sawmill illegal yang masih bebas beroperasi di Propinsi Jambi. Seperti diberitakan Harian Jambi Ekspres (14 Desember 2007) bahwa setidaknya ada 46 sawmill illegal yang tersebar di 3 Kabupaten di Propinsi Jambi. Sawmil-sawmil yang beroperasi tanpa ijin yang kayunya dipasok dari Hutan Produksi di Kabupaten Sarolangun sebanyak 30 Unit Usaha. Pemilik sawmill di Kabupaten Sarolangun ini menggunakan bandsaw dan beroperasi disekitar hutan Taman Nasional dan kayu-kayu didistribusikan melalui sungai Batanghari. Bahkan masih ada 3 usaha moulding (industri kayu berkapasitas besar) sampai sekarang masih beroperasi di Propinsi ini. Sementara 30 Unit Usaha sawmill tanpa ijin berada di Kabupaten Muara Jambi dan 6 Unit Usaha sawmill tanpa ijin berada di Kabupaten Batanghari. Modus operasi mereka berpindah-pindah hingga menyulitkan upaya pemberantasan kegiatan pembalakan liar. Justru yang banyak bermain dalam pembalakan liar justru oknum, Polisi dan sebagian kecil oknum TNI. Mereka bukan saja melindungi kegiatan pembalakan liar justru merekalah menjadi pelaku langsung (Jambi Ekspres, 14 Desember 2007).


Belum selesai permasalah sawmill illegal, kembali kita dikejutkan dengan penemuan gelondongan kayu sebanyak 3.619 batang yang setara dengan 1.240 m³ di Petaling Kabupaten Muara Jambi diduga merupakan hasil pembalakan liar (Harian Jambi Ekspres, 18 Desember 2007). Hal ini membuktikan masih terjadi aktivitas pembalakan liar di Jambi.

Sementara kegiatan pembalakan liar terjadi hampir diseluruh kawasan hutan lindung maupun kawasan taman nasional di Propinsi Jambi. Ada berbagai faktor yang menyebabkan tingginya tingkat pembalakan liar di kawasan TNBD, antara lain :
1. Lemahnya penegakan hukum, baik pengawasan dan kontrol dari pihak penegak

hukum dan pengambil kebijaka
2. Tidak harmonisnya kebijakan pusat dan daerah
3. Kurangnya koordinasi antar instansi terkait
4. Permintaan kayu melebihi kemampuan penyediaan
5. Terbukanya peluang pasar untuk menerima kayu illegal
6. Konflik pemanfaatan lahan
7. Tersedianya kayu-kayu bernilai ekonomis
8. Sumber penghasilan utama dan aktivitas pembalakan sangat menjanjikan hasil yang

mengiurkan dan relatif cepat
9. Krisis ekonomi yang memberi andil kemiskinan dan pengangguran
10. Dukungan akses (jalan darat dan sungai) menuju kawasan TNBD terutama jalan-jalan

logging eks HPH
11. Tidak ada lapangan pekerjaan alternatif pengganti bebalok di desa dan akses dengan

dunia luar
12. Aktivitas bebalok merupakan turun temurun dan keterampilan masyarakat desa tidak ada

sama sekali

Tidak ada komentar: