Senin, 07 April 2008

LUAS KAWASAN HUTAN INDONESIA HANYA 12 JUTA HEKTAR

Luas kawasan hutan di Indonesia ternyata hanya 12 juta hektar. Pasalnya, dari 122 juta hektar yang selama ini diklaim Departemen Kehutanan,baru 12 juta hektar yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Peneliti Internasional Cnetre for Research in Agroforestry (ICRAF), Martua Sirait, menyatakan hal tersebut disela-sela seminar Masa Depan Pelaksanaan Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, di Jakarta. Menurut Martua, luas 122 juta ha itu memang telah ditunjuk Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan, tetapi lebih dari 90 % belum ditetapkan.
Akibatnya secara hukum status sebagian kawasan hutan mesih belum jelas. Lebih parah lagi sebagian dari kawasan hutan tersebut ternyata perkampungan, persawahan dan perkebunan yang sudah dimiliki rakyat.
"Akibatnya dimasa-masa mendatang upaya penetapan kawasan hutan yang telah ditunjuk akan mendapat penentangan," katanya. Martua mencontohkan, baru-baru ini Dephut terpaksa melepaskan status sebagian kawasan hutan di daerah Lampung karena daerah tersebut sudah menjadi hak milik rakyat.
Martua menilai penetapan kawasan hutan akan menjadi persoalan besar yang dihadapi Dephut dimasa mendatang. Pasalnya jika tidak berhasil ditetapkan, Dephut tidak bisa mengklaim begitu saja luas kawasan hutan diIndonesia yang mencapai 122 juta hektar itu.
Dephut, tutur Martua, selama ini tidak mengalami kemajuan yang berarti dalam penetapan kawasan hutan. "Penetapan itu tidak mengalami kemajuan berarti dibandingkan zaman Belanda," ungkapnya seraya menyatakan penentuan-penentuan batas hutan selalu menimbulkan konflik dengan masyarakat sehingga Dephuut sulit menetapkan sebagai daerah kawasan hutan.
Lebih lanjut, Martua Sirait menyatakan, penetapan batas-batas hutan baru bisa diselesaikan di Pulau Jawa, sementara di Kalimantan dan Papua masih belum dilakukan.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Tachrirfathoni mengakui penetapan kawasan hutan sulit dilakukan. Untuk bisa ditetapkan, batas-batas hutan harus ditetapkan terlebih dahulu.
"Ke depan upaya penetapan kawasan hutan akan makin sulit dilakukan seiring dengan otonomi daerah, sehingga program penetapan batas kawsanhutan yang dilakukan Dephut terhenti," katanya.
Sumber :
Sekretariat KpSHK Jl. Arzimar III No 17, Bogor Baru-Bogor 16152
Tlp. +62-251-380301, Fax. +62-251-380967

Tidak ada komentar: